Mamuju - Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Deni Rejeki, S.E., M.Si didampingi para Kasi Korem 142/Tatag melaksanakan pengecekan batas tanah Korem 142/Tatag dan peninjauan hutan Lindung yang berbatasan langsung dengan Asmil Korem 142/Tatag Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kec. Simboro Kab. Mamuju, Prov Sulbar. Kamis (18/01/2024)
Danrem mengatakan bahwa tanah ini adalah aset TNI-AD dalam hal ini Korem 142/Tatag yang merupakan Barang Milik Negara sehingga perlu diamankan baik dari segi fisik, non fisik maupun administrasinya.
Kita mempunyai tugas dan kewajiban mengamankan aset TNI-AD yang cukup luas ini.
“Untuk itu terhadap aset milik Negara perlu didaftarkan ke dalam inventarisasi kekayaan milik Negara untuk mendapatkan nomor registrasi agar terhindar dari upaya-upaya penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset tanah milik TNI AD, ” katanya sambil meninjau lokasi
Danrem juga memastikan patok batas tanah Korem 142/Tatag dalam keadaan aman atau tidak ada yang tergeser sedikit pun.
"Sebagai aparat teritorial kita harus peduli. Jika tidak, kedepannya pasti akan semakin berat. Apalagi kalau masih adanya klaim kepemilikan dari pihak lain dan dibiarkan terus berlarut-larut, " lanjutnya.
Ada warga yang mengklaim dan ingin menguasai tanah Korem 142/Tatag, namun pihak Korem memastikan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat dan sah sebagai milik Korem.
“Danrem menegaskan jika ada warga yang mengklaim memiliki lahan di tanah Korem maka harus bisa menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang resmi dari negara dan harus terlebih dulu diverifikasi keasliannya, ” tegas Brigjen TNI Deni
Jenderal Bintang satu itu juga meninjau kawasan Hutan Lindung yang berbatasan langsung dengan Makorem
“Hutan ini harus tetap terjaga dan dilestarikan, kerusakan hutan bisa terjadi apabila masyarakat menebang pohon secara semena-mena tanpa aturan atau merubah fungsi hutan dari tanaman keras menjadi tanaman pertanian sehingga dapat menyebabkan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor, ” tandasnya.